Mengenal SPIP... :)
S.P.I.P.
Apa saja yang akan kita lakukan terhadap rumah tangga
kita? Tentu saja kita akan menerapkan aturan, tata krama, lingkungan yang
harmonis, memantau secara kontinu kondisi dan aktivitas anggota keluarga,
kondisi rumah, menciptakan komunikasi yang baik antar anggota keluarga, melakukan
sesuatu hal untuk dapat mengendalikan anak-anak dan istri/suami, menilai
kemungkinan-kemungkinan risiko dalam mengambil keputusan selaku orang tua, dsb…
Elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Tujuannya adalah
agar tercipta rumah tangga didambakan, yaitu rumah tangga yang bahagia, damai,
dan tentram. Itulah contoh kecilnya.. Nah, untuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
dirancang untuk diterapkan di seluruh instansi pemerintah :)
a.
Apa kepanjangan SPIP?
Jawab:
SPIP merupakan
kepanjangan dari Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah)
b.
Apa sih SPI (Sistem
Pengendalian Intern) itu?
Jawab:
Sistem menurut Lani
Sidharta adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara
bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.
Sistem pengendalian
intern adalah kumpulan dari berbagai elemen (lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, kegiatan pengendalian, informasi&komunikasi, pemantauan) yang
saling berhubungan (tidak terpisahkan) untuk mencapai tujuan organisasi.
Untuk itu dibutuhkan
suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan
pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan
efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset
negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
c.
Apa sajakah unsur/elemen
sistem pengendalian intern tersebut?
1.
Lingkungan
Pengendalian
2. Penilaian Risiko
3. Kegiatan Pengendalian
4. Informasi dan Komunikasi
5. Pemantauan pengendalian intern
Sistem perlu diciptakan, tentunya sistem yang
andal.
Pertama!, Instansi wajib menerapkan lingkungan pengendalian
yang menimbulkan perilaku yang positif dan kondusif. Lingkungan kerja yang
kondusif dapat tercipta dan terpelihara jika hanya jika memenuhi kriteria
beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1)
Instansi menegakkan
integritas dan nilai etika, yang ditandai dengan beberapa diantaranya:
-
adanya aturan perilaku
yang diketahui dan dipahami oleh atasan & bawahan
-
pimpinan memberikan
keteladanan
-
kebijakan atau
penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis telah dihapuskan
2)
Instansi memiliki
komitmen terhadap kompetensi, yang ditandai dengan beberapa diantaranya:
-
Adanya standar kompetensi
untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi
-
Terselenggaranya
pelatihan dan pembimbingan
-
Pimpinan instansi
memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam mengelola instansi
3)
Instansi memiliki
kepemimpinan yang kondusif, yang ditandai dengan beberapa diantaranya:
-
Manajemen selalu
mempertimbangkan risiko dalam mengambil keputusan (belum banyak instansi
pemerintah yang mempertimbangkan kemungkinan risiko-risiko apa saja yang akan
muncul atas keputusan yang telah diambilnya dan apa antisipasi strategi atas
risiko tersebut)
-
Instansi menerapkan
manajemen berbasis kinerja
-
Aset dan informasi
telah terlindungi dari akses dan penggunaan yang tidak sah
-
Manajemen responsif
terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan
kegiatan
4)
struktur organisasi
dibuat sesuai dengan kebutuhannya
5)
pendelegasian wewenang
& tanggung jawab yang tepat
6)
penyusunan &
penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM
7)
menjalin hubungan
kerja dengan instansi lain
Kedua!, Instansi
menerapkan penilaian risiko. Instansi
harus mampu untuk dapat mengenali risiko
dari faktor internal dan eksternal. Instansi harus memahami dan menerapkan
identifikasi risiko atas setiap kegiatan yang berhubungan dengan instansi. Instansi
mampu menganalisis dampak dari risiko yang diidentifikasi. Instansi juga mampu
menentukan tingkat risiko yang dapat diterimanya.
Ketiga!, Instansi
melakukan kegiatan pengendalian secara kontinu. Kegiatan pengendalian yang dimaksud
meliputi beberapa diantaranya adalah:
1)
riviu atas kinerja instansi
(riviu laporan keuangan, riviu Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Tujuan dari riviu
Laporan Keuangan adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa substansi
Laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan
peraturan/ketentuan yang berlaku umum.
Tujuan dari riviu
LAKIP adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa LAKIP telah disusun sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku, bahwa LAKIP telah menyajikan secara
detail (transparan dan akuntabilitas) realisasi keuangan dan kinerja yang telah
dilaksanakan.
2)
pembinaan SDM
3)
pengendalian atas
pengelolaan sistem informasi
Sistem informasi aman
dari akses dan penggunaan oleh orang-orang yang tidak berhak.
Transaksi yang dientri
dalam aplikasi adalah transaksi yang telah didokumentasikan dan diotorisasi
Informasi yang
dihasilkan adalah informasi yang akurat, lengkap, dan andal
4)
pengendalian fisik
atas aset
5)
penetapan dan riviu
atas atas indikator dan ukuran kinerja
6)
pemisahan fungsi
(misalnya fungsi bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan didelegasikan
pada orang yang berbeda)
7)
otorisasi atas
transaksi dan kejadian yang penting
8)
pencatatan yang akurat
dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
9)
pembatasan akses atas
sumber daya dan pencatatannya
10) akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya
11) dokumentasi yang baik
12) Tambahan:
kegiatan pengendalian lainnya adalah kegiatan verifikasi, rekonsiliasi,
validasi, pemuktakhiran data dan sistem informasi, inventarisasi/cek fisik,
dsb.
Keempat!, Pimpinan
instansi wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi
dalam bentuk dan waktu yang tepat. Oleh sebab itu, pimpinan instansi harus
sekurang-kurangnya menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk sarana
komunikasi, serta mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi
secara terus menerus.
Kelima!, Instansi
wajib melakukan pemantauan melalui
pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi
hasil audit dan riviu lainnya.
Comments
Post a Comment