Mengenal SPIP... :)


S.P.I.P.

 

Apa saja yang akan kita lakukan terhadap rumah tangga kita? Tentu saja kita akan menerapkan aturan, tata krama, lingkungan yang harmonis, memantau secara kontinu kondisi dan aktivitas anggota keluarga, kondisi rumah, menciptakan komunikasi yang baik antar anggota keluarga, melakukan sesuatu hal untuk dapat mengendalikan anak-anak dan istri/suami, menilai kemungkinan-kemungkinan risiko dalam mengambil keputusan selaku orang tua, dsb… Elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Tujuannya adalah agar tercipta rumah tangga didambakan, yaitu rumah tangga yang bahagia, damai, dan tentram. Itulah contoh kecilnya.. Nah, untuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dirancang untuk diterapkan di seluruh instansi pemerintah :)


a.    Apa kepanjangan SPIP?

Jawab:

SPIP merupakan kepanjangan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

 
b.    Apa sih SPI (Sistem Pengendalian Intern) itu?

Jawab:

Sistem menurut Lani Sidharta adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.

 
Sistem pengendalian intern adalah kumpulan dari berbagai elemen (lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi&komunikasi, pemantauan) yang saling berhubungan (tidak terpisahkan) untuk mencapai tujuan organisasi.

 
Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 

c.    Apa sajakah unsur/elemen sistem pengendalian intern tersebut?

1.   Lingkungan Pengendalian

2.  Penilaian Risiko

3.  Kegiatan Pengendalian

4.  Informasi dan Komunikasi

5.  Pemantauan pengendalian intern

Sistem perlu diciptakan, tentunya sistem yang andal.

Pertama!, Instansi wajib menerapkan lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku yang positif dan kondusif. Lingkungan kerja yang kondusif dapat tercipta dan terpelihara jika hanya jika memenuhi kriteria beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1)    Instansi menegakkan integritas dan nilai etika, yang ditandai dengan beberapa diantaranya:

-      adanya aturan perilaku yang diketahui dan dipahami oleh atasan & bawahan

-      pimpinan memberikan keteladanan

-      kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis telah dihapuskan

 
2)   Instansi memiliki komitmen terhadap kompetensi, yang ditandai dengan beberapa diantaranya:

-      Adanya standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi

-      Terselenggaranya pelatihan dan pembimbingan

-      Pimpinan instansi memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam mengelola instansi

 
3)   Instansi memiliki kepemimpinan yang kondusif, yang ditandai dengan beberapa diantaranya:

-      Manajemen selalu mempertimbangkan risiko dalam mengambil keputusan (belum banyak instansi pemerintah yang mempertimbangkan kemungkinan risiko-risiko apa saja yang akan muncul atas keputusan yang telah diambilnya dan apa antisipasi strategi atas risiko tersebut)

-      Instansi menerapkan manajemen berbasis kinerja

-      Aset dan informasi telah terlindungi dari akses dan penggunaan yang tidak sah

-      Manajemen responsif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan

4)   struktur organisasi dibuat sesuai dengan kebutuhannya

5)   pendelegasian wewenang & tanggung jawab yang tepat

6)   penyusunan & penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM

7)   menjalin hubungan kerja dengan instansi lain

 
Kedua!, Instansi menerapkan penilaian risiko. Instansi harus mampu untuk  dapat mengenali risiko dari faktor internal dan eksternal. Instansi harus memahami dan menerapkan identifikasi risiko atas setiap kegiatan yang berhubungan dengan instansi. Instansi mampu menganalisis dampak dari risiko yang diidentifikasi. Instansi juga mampu menentukan tingkat risiko yang dapat diterimanya.

 

Ketiga!, Instansi melakukan kegiatan pengendalian secara kontinu. Kegiatan pengendalian yang dimaksud meliputi beberapa diantaranya adalah:

1)    riviu atas kinerja instansi (riviu laporan keuangan, riviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Tujuan dari riviu Laporan Keuangan adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa substansi Laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan/ketentuan yang berlaku umum.

Tujuan dari riviu LAKIP adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa LAKIP telah disusun sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, bahwa LAKIP telah menyajikan secara detail (transparan dan akuntabilitas) realisasi keuangan dan kinerja yang telah dilaksanakan.

2)   pembinaan SDM

3)   pengendalian atas pengelolaan sistem informasi

Sistem informasi aman dari akses dan penggunaan oleh orang-orang yang tidak berhak.

Transaksi yang dientri dalam aplikasi adalah transaksi yang telah didokumentasikan dan diotorisasi

Informasi yang dihasilkan adalah informasi yang akurat, lengkap, dan andal

4)   pengendalian fisik atas aset

5)   penetapan dan riviu atas atas indikator dan ukuran kinerja

6)   pemisahan fungsi (misalnya fungsi bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan didelegasikan pada orang yang berbeda)

7)   otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting

8)   pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian

9)   pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya

10) akuntabilitas  terhadap sumber daya dan pencatatannya

11)  dokumentasi yang baik

12)  Tambahan: kegiatan pengendalian lainnya adalah kegiatan verifikasi, rekonsiliasi, validasi, pemuktakhiran data dan sistem informasi, inventarisasi/cek fisik, dsb.

 

Keempat!, Pimpinan instansi wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Oleh sebab itu, pimpinan instansi harus sekurang-kurangnya menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk sarana komunikasi, serta mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.


Kelima!, Instansi wajib melakukan pemantauan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan riviu lainnya.

 
Sumber: PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern dan sumber-sumber lainnya

Comments

Popular Posts